*JUMAT CURHAT KAMTIBMAS (JCK) POLSEK BATAM KOTA BERSAMA GURU DAN STAFF SMAN 3 BATAM*

  



Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia bersama Anggota Polsek Batam Kota menggelar Program Curhat Kamtibmas bersama guru dan staff SMUN 3 Kecamatan Batam Kota , Jum’at (07/04/2023).

Kapolsek batam kota diwakili kanit bimmas polsek batam kota ,panit intel polsek batam kota, Bhabinkamtibmas belian,

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia  mengatakan “Polri harus hadir di tengah masyarakat dalam menampung aspirasi, keluhan Kamtibmas secara langsung yang ada di masyarakat,”

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang sudah hadir dalam undangan kami dalam kegiatan Jumat curhat, sama-sama kita ketahui sebelumnya bapak ibu sebagian juga pernah mengikuti yang curhat kamtibmas yang pernah kami laksanakan, jadi kegiatan ini adalah perintah dari Mabes Polri agar bisa kami laksanakan untuk bisa menampung seluruh masukan, kritikan dari masyarakat agar polri dan masyarakat tidak ada jarak yang membatasi.”,

Acara dilanjutkan dengan sesi curhat atau tanya jawab dari masyarakat terkait Permasalahan :
Sesi Curhat Kamtibmas
a. Lola mesriani menyampaikan sbb :
- Apakah ada pengurusan SIM secara online karena waktu kami terbatas karena kerja…???

Jawaban :
- Mengenai pengurusan SIM Online saat ini  hanya ada pendaftaran secara Online,selanjutnya para pemohon SIM akan melaksanakan Test dan apabila di nyatakan lulus akan langsung mengikuti tahap selanjutnya yaitu foto (wajib hadir)

b. dini Suhardi menyampaikan sbb :
- Di lapangan MTC saat ini setiap malam Minggu sering anak-anak melaksanakan balap liar mohon untuk di tindak lanjuti…!!!

Jawaban :
- Mengenai MTC itu adalah Wilayah Hukum Polsek Nongsa namun saya tetap mengucapkan terima kasih atas masukannya dan akan kita sampaikan kepada Polsek Nongsa untuk melakukan Patroli di Wilayah MTC

c. Silvi menyampaikan sbb :
- saat ini Jalan di bank Riau cikitsu rusak sudah lama tapi tidak pernah di perbaiki, apakah tidak ada koordinasi pihak RT atau rw untuk melakukan perbaikan,mohon ijin kepada Pihak Kepolisian untuk menyampaikan kepada Pemerintah

Jawaban :
- Mengenai jalan rusak di daerah Cikitsu kami sudah berkali-kali mendapat Laporan baik itu Jalan rusak dan kemacetan di jam kerja, mengenai kemacetan Jam kerja saat ini di setiap pagi kami telah menempatkan Personil untuk melakukan strong point ataupun pengaturan Lalu Lintas yang di back up oleh Pers Lalu Lintas Polda Kepri
- Mengenai jalan rusak kami juga telah memberikan Pemberitahuan ke Dinas Perkim Kota Batam namun jawaban dari Dinas Perkim saat ini jalan di Wilayah Cikitsu memang akan terkena pelebaran sehingga perbaikannya juga nanti saat proses pelebaran

d. Didin Setiawan menyampaikan sbb :
- Agar pihak kepolisian bisa membina anak-anak sekolah untuk menjadi mitra kepolisian agar serta memberikan informasi kepada anak-anak yg lain untuk menyampaikan kebijakan dari pihak kepolisian

Jawaban :
- Terima kasih atas saran dan masukkannya,saat ini Polsek Batam Kota juga telah membuat Program Polisi Sahabat Anak yang aktif di lakukan oleh Kanit Lantas Polsek Batam Kota yaitu Aipda Iwanto yang mana Tugas Polisi Sahabat anak adalah memberikan informasi kepada Polisi sekaligus sebagai Perpolisian masyarakat

e. Novi menyampaikan sbb :
- tolong di jelaskan Kenapa bisa seseorang korban yang melindungi diri bisa jadi tersangka? Dari pada barang diambil pasti korban akan melindungi diri

Jawaban :
- ini adalah pertanyaan yang sangat menarik karena menyangkut pidana dan pembelaan,mengenai hal itu seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:

a. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

b. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.


Setelah dilaksanakan sesi curhat kemudian dilaksanakan kegiatan diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama. Kegiatan selesai pukul 14.30 WIB, situasi aman dan terkendali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JUMAT CURHAT KAMTIBMAS KAPOLDA KEPRI BERSAMA KEPALA TRIBUN BATAM DI KELURAHAN BELIAN KECAMATAN BATAM KOTA

Polsek Batam Kota Selenggarakan Jumat Curhat Kamtibmas

Patroli Jam Rawan Malam Hari, Polsek Batam Kota Antisipasi Rawan Kamtibmas